Tipikor Nusantara | Lampung Timur – Pengecoran Bahan Bakar Subsidi Jenis Pertalite di SPBU 24.341.07 di Simpang Empat Desa Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur masih terus terjadi tanpa ada solusi, seolah ada pembiaran meski berkali – kali di komplain.
Terkait Aktivitas pengecoran di SPBU 24.341.07 Simpang Desa GSB oleh mereka untuk usaha itu berdampak pada antrian panjang pengisi bahan bakar umum untuk kendaraan pribadi.
Pasalnya antara pengecor yang berulang kali datang melakukan pengisian sama – sama melalui satu jalur mesin pompa layanan yang sama.

Dampaknya banyak warga umum yang ingin mengisi BBM, terpaksa memutar balik kendaraannya karena antrean.
Para pengecor menggunakan kendaraan angkutan Kota, antrean angkutan kota itu bisa dua unit dalam sekali pengecoran.
Pantauan langsung media ini di lokasi tertera usai salah satu angkutan kota berwarna abu – abu mengisi bahan bakar jenis pertalite terlihat tertera tarif pengisian mencapai Rp.450 ribu.
Penyalahgunaan BBM subsidi ini melanggar Undang – undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. ( Tim )






