Diduga Pangkalan / Gudang BBM Bersubsidi llegal Di Backup Oknum Tni AL Dijalan By Pass Soekarno Hatta Warga Minta Kapolda Lampung Tindak Tegas !!

Lampung – Pangkalan BBM Bersubsidi llegal Terbesar Dijalan By Pass Soekarno Hatta Depan Nestle dekat flyover bukit asam menurut info warga sekitar.

Pangkalan BBM Bersubsidi llegal ini sudah berlangsung lama Diduga Pemilik Bernama Siregar  dan Menurut  Informasi Warga dibekingi oleh oknum TNI AL.

Untuk APH DAN BPH MIGAS supaya bertindak tegas memberantas Pangkalan BBM Bersubsidi llegal karena sudah sangat merugikan negara dan rakyat yang membutuhkan.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media di himpun bebagai informasi dari sumber yang dapat di percaya bahwa ada kegiatan transaksi ilegal terkait BBM bersubsidi jenis solar dan pertalit didalam gudang atau pangkalan tersebut , untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum, Bermodus Tambal Ban “jelasnya.

Pangkalan mafia minyak Ilegal gudang itu sudah lama beroperasi bang tapi sepertinya Aparat Penegak Hukum (APH) tidak mengetahui kamufalse yang di lakukan para mafia atau pura – pura tidak tau,” dari berbagai sumber yang kita dapat infonya dibekingi Oknum M arinir

Diduga penanggung jawab atau pemilik pangkalan penimbunan minyak ilegal belum bisa ditemui ,saat media kelokasi guna konfirmasi kebenaran informasi yang di dapat dari berbagai sumber ,namun sayang tim media belum juga ketemu ,sementara sanksi sanggat jelas

Dijelaskan didalam Pasal 55 Undang – Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar,

Yang kemudian diperbarui dan diperluas cakupannya oleh UU Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023) untuk mencakup gas bersubsidi dan penyempurnaan ketentuan pidana lainnya, akan tetapi sepertinya tidak berlaku bagi para mafia BBM bersubsidi yang diduga kuat di backup oknum – oknum yang berkuasa dan memiliki jabatan di wilayah Hukum Polda Lampung.

Sampai berita ini di tayangkan secara dan di share di group Nasional Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Lampung , POMAL belum bisa di konfirmasi dan Masyarakat berharap agar Aparat Kepolisian melakukan penyelidikan dan apabila terbukti agar segera dapat di tindak tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku.( Tim )

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *