TipikorNusantara.My.Id | Bandar Lampung – Pangkalan / Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Dari Pelangsir Truk Di Jalan Sukarno Hatta Kec. Panjang Bandar Lampung Diduga Milik oknum TNI AL yang masih aktif yang bernama ( Sidabutar ) sudah berlangsung lama dan tak tersentuh hukum ( APH ) pangkalan penimbun BBM bersubsidi ini bermodus Garasi Mobil.
Gudang BBM bermodus garasi mobil adalah modus kejahatan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang.
menyembunyikan aktivitas ilegal Milik Sidabutar Merasa kebal Hukum Sidabutar Seorang Oknum TNI AL yang masih aktif Menurut Informasi Yang Di Dapat Oknum TNI AL Tersebut Jarang Masuk Kantor Dikarena Sudah Memiliki Usah Ilegal Tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun lokasi yang dijadikan Tempat Penimbunan solar Bersubsidi milik Sidabutar Diduga Kuat Berlangsung Praktek penyimpanan dan distribusi solar ilegal dalam jumlah skala besar.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui sambungan telepon Sidabutar mengakui keberadaan aktivitas tersebut pengakuan ini semakin menguatkan ada nya tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi jenis solar.
Praktek penimbunan solar merupakan kejahatan serius karena tidak hanya merugikan keuangan, Negara tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil, nelayan, dan pelaku usaha yang berhak menikmati solar bersubsidi.
Atas Dasar itu aparat penegak hukum khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu ( Tipiter ) Polri diminta segera turun tangan.
Pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini dikuatirkan menimbulkan kesan lemahnya penegak hukum ( APH ) serta membuka peluang praktek mafia migas terus berkembang.
Ini bukan pelanggaran ringan penimbunan solar adalah perbuatan kriminal. Jika dibiarkan negara yang dirugikan dan hukum dipermainkan tegas salah satu sumber.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum ( APH ) Polda Lampung tidak menutup mata segera melakukan penyelidikan. Penggerebekan serta penindakan tegas terhadap para pelaku mafia migas tanpa pandang bulu. ( Tim )






