Jakarta – Sebuah praktik terstruktur dan sistematis dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali mencuat ke permukaan, menyingkap wajah gelap distribusi energi nasional yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil.
Aktivitas ini diduga kuat mengalirkan Bio Solar subsidi ke sektor industri secara ilegal melalui rangkaian aksi pelangsiran SPBU dan praktik “kencing minyak” yang berlangsung masif, terorganisir, dan hingga kini masih beroperasi tanpa hambatan berarti.
Penelusuran investigatif mengungkap bahwa operasi ilegal tersebut berlangsung di setidaknya tiga wilayah strategis, yakni Jakarta Selatan, Kabupaten Bogor (Gunung Sindur, Rawa Kalong, dan Cigudeg), serta merembet hingga Tegal, Jawa Tengah.

Jaringan ini tidak bergerak secara sporadis, melainkan membentuk rantai pasok ilegal lintas wilayah yang rapi, dengan titik-titik transit dan gudang penampungan yang berfungsi sebagai simpul utama distribusi solar subsidi ke pasar industri.
Salah satu titik krusial yang teridentifikasi berada di Jalan Dahlia Nomor 5, RT 09 RW 03, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Lokasi ini diduga menjadi gudang transit utama, tempat akumulasi Bio Solar hasil pelangsiran dan “kencing” sebelum dipindahkan ke armada industri.
Gudang tersebut berfungsi layaknya bunker logistik tersembunyi, jauh dari pengawasan publik, namun berada di jantung ibu kota, sebuah ironi tajam dalam penegakan hukum energi nasional.
Modus operandi yang digunakan tergolong klasik namun efektif. Bio Solar subsidi dikumpulkan dari sejumlah SPBU melalui pelangsiran berulang menggunakan kendaraan modifikasi dan skema distribusi yang diduga menyimpang.
Solar tersebut kemudian dipindahkan secara ilegal melalui praktik “kencing minyak”, yakni pengalihan muatan dari jalur resmi ke penampungan gelap.
Dari titik inilah, BBM subsidi disalurkan ke sektor industri dengan harga non-subsidi, menghasilkan keuntungan berlipat ganda yang sepenuhnya menggerus hak negara dan masyarakat.
Investigasi lapangan juga mengungkap peran armada truk tangki industri berwarna biru-putih jenis Fuso roda 10 yang beroperasi sebagai transporter utama.
Armada ini diketahui membawa identitas PT Potro Joyo Utomo dan memiliki kapasitas angkut besar, berkisar antara 16.000 hingga 24.000 liter per unit dalam satu kali ritase.
Skala angkutan tersebut menunjukkan bahwa praktik ini bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan operasi besar yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan setiap harinya.
Di balik pergerakan armada tersebut, terungkap sejumlah nama yang diduga kuat memegang peran sentral dalam jaringan ini.
Haji Sodik disebut sebagai aktor pengendali utama yang mengoordinasikan aktivitas lintas wilayah.
Dua nama lain, Rahmat dan Dwi, diketahui berperan sebagai eksekutor operasional yang memastikan aliran Bio Solar subsidi dari SPBU hingga ke gudang dan armada industri berjalan tanpa hambatan.
Sementara itu, seorang bernama Jon.P, dikenal sebagai “Si Jon.P”, diduga bertindak sebagai koordinator lapangan yang mengatur pergerakan armada, mengamankan lokasi, dan memastikan operasi berlangsung di luar pantauan aparat.
Keterlibatan PT Potro Joyo Utomo sebagai pemilik armada truk tangki industri menempatkan entitas korporasi dalam pusaran dugaan kejahatan migas ini.
Armada perusahaan tersebut terpantau aktif mengangkut Bio Solar yang diduga berasal dari hasil pelangsiran dan “kencing” BBM subsidi, lalu menyalurkannya ke konsumen industri.
Pola ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan fungsi pengangkutan dan niaga BBM yang secara hukum tergolong pelanggaran berat.
Apabila praktik ini terus dibiarkan, negara bukan hanya dirugikan secara finansial, tetapi juga secara moral dan struktural.
Hukum akan tampak tumpul di hadapan mafia energi, sementara rakyat dipaksa menanggung dampak kelangkaan dan ketidakadilan distribusi.
Penindakan tegas, penyegelan gudang, penyitaan armada, serta pengusutan aktor intelektual di balik operasi ini menjadi keniscayaan yang tak bisa lagi ditunda.
Di titik ini, publik menuntut keberanian negara untuk memastikan satu hal sederhana namun fundamental: solar subsidi adalah hak rakyat, bukan komoditas gelap bagi industri dan sindikat. ( Tim )






