Tipikor Nusantara | Sumedang – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Satlantas Polres Sumedang kembali mencoreng wajah pelayanan publik kepolisian.
Fakta bahwa SIM dapat terbit hanya dalam hitungan jam melalui jalur calo menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan dan pembinaan yang berlaku di lingkungan instansi tersebut.
Seorang warga berinisial FK kepada awak media mengungkapkan bahwa pada 30 Januari 2026 dirinya mendatangi Satlantas Polres Sumedang untuk mengurus SIM secara resmi.
Namun, proses yang dirasakan ribet, berbelit – belit, dan menyulitkan masyarakat membuat pemohon akhirnya terpaksa memilih jalur tidak resmi yang dianggap lebih praktis.
Setelah merasa terbebani dengan prosedur resmi, pemohon kemudian menghubungi seorang rekannya yang dikenal sering membantu pengurusan SIM atau yang lazim disebut sebagai calo.
Tak lama berselang, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp850.000 sebagai biaya untuk proses pengurusan. Setelah uang diserahkan, pemohon mengaku langsung dipanggil, diarahkan ke ruang foto untuk pengambilan data, menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai dokumen pendukung, dan SIM miliknya langsung selesai diproses pada hari yang sama.
“Setelah saya menyerahkan uang, nama saya dipanggil, foto diambil, lalu SIM langsung jadi hari itu juga,” ujar FK kepada awak media pada hari berikutnya, 31 Januari 2026.
Pengakuan tersebut memunculkan ironi yang nyata dalam pelayanan publik.
Prosedur resmi yang seharusnya dirancang agar mudah diakses dan transparan justru dirasakan mempersulit masyarakat, sementara jalur calo berjalan dengan cepat tanpa hambatan apapun.
Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa praktik percaloan dan pungli dalam pengurusan SIM masih berlangsung secara terstruktur di lingkungan Satpas Polres Sumedang, meskipun telah banyak upaya untuk memberantasnya.
Selain itu, situasi ini sekaligus menimbulkan sorotan tajam terhadap pimpinan kepolisian setempat.
Sebagai penanggung jawab tertinggi wilayah hukum Sumedang, Kapolres Sumedang dinilai belum optimal dalam mengawasi dan membina jajarannya, khususnya di sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
Dugaan pungli yang terjadi secara terang-terangan di fasilitas pelayanan resmi menandakan lemahnya kontrol internal dalam organisasi, serta membuka ruang luas bagi praktik menyimpang yang merugikan masyarakat dan merusak citra institusi kepolisian secara keseluruhan.
Perlu adanya tindakan tegas dan segera dari pihak kepolisian serta instansi pengawas terkait untuk menyelidiki kasus ini secara mendalam langkah – langkah korektif juga harus dilakukan untuk memperbaiki sistem pelayanan, memperkuat pengawasan internal, dan memberikan sanksi yang sesuai kepada pihak – pihak yang terbukti terlibat dalam praktik pungli dan percaloan.
Hanya dengan demikian, pelayanan publik di bidang pengurusan SIM dapat kembali menjadi mudah, transparan, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, serta dapat memberikan kepercayaan kembali kepada masyarakat terhadap institusi kepolisian. ( Tim )






